Berharap Kompetensi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Meningkat
SOSIALISASI: Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, dan Walikota/wakil Walikota di Denpasar, Bali.--
JAKARTA- Anggota Bawaslu Totok Hariyono meyakini pengawas pemilu dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa proses. Hal ini penting mengingat tahapan Pemilihan 2024 telah berjalan.
“Simulasi (penyelesaian sengketa) ini dilakukan supaya teman-teman di divisi penyelesaian sengketa dengan cepat menyerap dan memahami alur proses permohonan penyelesaian sengketa dari hulu hingga hilir. Ini menjadi penting karena gelaran pemilihan kepala daerah 2024 sudah di depan mata”, ungkap Totok saat menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa di Denpasar, Bali.
Simulasi ini, kata Totok, salah satunya soal putusan, dan materi pokok putusan. Dia meminta forum ini dijadikan ajang belajar sungguh-sungguh untuk memanfaatkan pengetahuan dan kompetensi soal penyelesaian sengketa.
“Tentu sebagai komisioner Bawaslu kita diwajibkan memahami dan bisa membuat kontruksi putusan, materi pokok putusan. Jangan sampai ketidak pandaian kita menjadi kendala dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan nanti," tegas sarjana hukum jebolan STIH Sunan Giri Malang itu.
Totok mengatakan, setiap gelaran Rakernis atau simulasi harus ada ilmu yang didapat untuk kemudian ditransformasikan ke jajaran di masing-masing daerah.
Selain itu, dia juga meminta divisi penyelesaian sengketa terus berkoordinasi dengan divisi lain yang menjadi penanggungjawab tahapan khususnya penanggungjawab tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit ) data pemilih.
“Harus terus saling koordinasi dengan divisi lain karena proses pengawasannya saling beririsan”, pungkasnya.
Pada kesempatan ini Anggota yang membawahi divisi penyelesaian sengketa dan hukum ini meminta jajarannya bekerja maksimal dalam proses pengawasan. Memahami regulasi aturan, bersikap profesional.
Rakernis ini melibatkan delapan Bawaslu provinsi berikut Bawaslu kabupaten/kota di dalamnya sebagai peserta. Antara lain Bawaslu se-provinsi Bengkulu, se-provinsi Banten, se-provinsi Jambi, se-provinsi DKI Jakarta, se-provinsi D. I Yogyakarta, se-provinsi Jawa Barat, se-provinsi Kalimantan Barat, dan se-provinsi Kalimantan Timur. (gwb)