JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Polda Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal pada minggu keempat bulan Juli 2024. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen tinggi dari personel Polda Jambi dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Subdit IV Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang pria berinisial MP (30) dari Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, atas tuduhan mengintip, merekam, dan menyebarkan video pribadi seorang wanita berinisial E (21).
MP diduga merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi dan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut di media sosial jika korban tidak memenuhi tuntutannya, termasuk uang sebesar Rp 200 ribu atau melakukan video call seks (VCS).
Setelah korban menolak, video tersebut disebarluaskan kepada teman-teman korban dan di Facebook. Tim Cyber Polda Jambi berhasil melacak dan menangkap pelaku.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Driver Maxim Belum Dilimpahkan
BACA JUGA:Pasok Beton Untuk Pembangunan Tol
Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap sembilan kasus narkoba dalam periode ini. Sebanyak 14 laki-laki diamankan dengan barang bukti sabu seberat 679,741 gram dan ganja seberat 2,87 gram. Para pelaku, yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi juga menangkap dua perempuan yang diduga terlibat dalam perdagangan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka menjual seorang perempuan kepada pria melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 600 ribu.
Korban dijual di bawah ancaman pisau, dan para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari transaksi tersebut.
Polda Jambi akan terus mengembangkan kasus-kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut pada konferensi pers mendatang. (*)