SE itu memerintahkan, Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jambi selaku Kuasa Pengguna Anggaran agar melakukan penundaan belanja yang tidak prioritas.
Seperti untuk sektor Belanja Barang dan Jasa. Yakni menunda belanja Belanja Pakai Habis, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dan Cetak, Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada. Masyarakat, Honorarium Narasumber atau Pembahas dan lainnya.
"Belanja barang dan jasa diperbolehkan hanya untuk belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), BLUD, Bio-Cf, DBH Sawit, DBH-DR, DBH-CHT dan DAU Earmark," tulis surat itu.
Lalu untuk sektor belanja modal. Pemprov meminta dilakukan penundaan Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan. (*)