JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Persatuan Ummat Islam (PU) mengkritik keras PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4, yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah.
Ketua DPP Persatuan Umat Islam (PUI) Bidang Pendidikan Wido Supraha menilai, kebijakan ini mengadopsi konsep Comprehensive Sex Education (CSE) dari Barat, yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
BACA JUGA:Siswi SMA di Jambi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Perampokan oleh Oknum Ojek Online
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan sikap permisif negara terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah, asalkan tidak ada paksaan dan terhindar dari HIV.
Wido mempertanyakan apakah Indonesia bisa mencapai Indonesia Emas 2045 jika sejak 2024 sudah diajarkan permisifisme atas seks bebas.
Ia juga menyoroti masalah ide 'konselor sebaya' untuk memberikan konseling, yang dianggapnya sebagai persoalan besar lainnya menjelang akhir masa kerja Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:JA Predator Seks di KOta Jambi Minta Anak Remaja Sodomi Dirinya
BACA JUGA:Modus Bujuk Rayu dan Ancaman, Predator Seks di Jambi Minta Disodomi Sejumlah Anak Remaja
Menurut Wido, sudah saatnya umat berpadu menjaga NKRI dari pemikiran trans-nasional Barat yang dinilainya destruktif bagi tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan. (*)