MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terus mempercepat realisasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II.
Saat ini, sebanyak 8 desa telah berhasil menyelesaikan proses pencairan tersebut.
Rica Saputra, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2016, pencairan ADD dilakukan dalam tiga tahap.
BACA JUGA:Kualitas Pengelolaan Pengaduan Tanjabtim Terbukti Tinggi Menurut SP4N Lapor
BACA JUGA:Wabup Tanjabtim Minta Agar Dana Desa Perlu Intervensi Stunting
“Saat ini, proses pencairan ADD tahap II sudah mulai berjalan dengan lancar. Sekitar 7 atau 8 desa telah mencairkan ADD tahap II untuk tahun 2024,” jelasnya.
Memasuki bulan Agustus, atau triwulan ketiga tahun ini, Dinas PMD Kabupaten Tanjabtim terus mendorong percepatan pencairan ADD tahap II.
Pencairan ADD ini penting untuk membiayai berbagai kebutuhan desa, termasuk gaji Kepala Desa, perangkat desa, RT, pegawai sarana, dan lain-lain.
Untuk itu, pihak Dinas PMD terus mengingatkan desa-desa melalui grup WhatsApp dan surat resmi agar segera menyelesaikan proses pencairan.
BACA JUGA:Makanan Sumbun dan Buah Nipah Jadi Bintang di Pameran Tanjabtim
BACA JUGA:Tragis, Nelayan Asal Nipah Panjang Hilang saat Melaut di Ambang Luar Perairan Tanjabtim
Rica Saputra menambahkan bahwa Dinas PMD memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2024 bagi 73 desa untuk menyelesaikan pencairan ADD tahap II.
“Kami telah menetapkan deadline hingga Oktober 2024 untuk pencairan tahap II. Dengan cara ini, desa-desa diharapkan dapat langsung memproses pencairan ADD tahap III hingga Desember,” terangnya.
Menurut Perbup, pencairan ADD terdiri dari tiga tahap: 40 persen untuk tahap I, 40 persen untuk tahap II, dan 20 persen untuk tahap III.
Meskipun deadline pencairan tahap II seharusnya pada bulan September, pihak Dinas PMD memberikan kelonggaran hingga Oktober untuk mengakomodasi kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi.