Yang Dijadikan Pemprov Sebagai Stadion
JAMBI - Sengketa lahan yang dijadikan Stadion oleh pemerintah Provinsi Jambi di Pijoan Kabupaten Muaro Jambi belum putus. Teranyar, pihak lawan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi pasca kalah di putusan perdata Pengadilan Negeri Sengeti.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum YPJ, Jarksaman. Ia mengatakan banding diajukan pihaknya sebelum 14 hari batas banding lalu. "Kami sudah nyatakan banding dan sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi," ucapnya kepada Jambi Ekspres (20/11).
Ia mengatakan, YPJ yang menaungi tanah Ketua YPJ Camelia Puji Astuti itu, lantaran pihaknya tak sependapat dengan putusan di tingkat PN Sengeti. "Seperti karena diputuskan kami tak ada legal standing dan lainnya, ini yang akan kami ajukan lagi di tingkat banding," akunya.
Menurutnya, tentu akan ada bukti baru yang disiapkan pada memori banding nantinya. "Untuk jadwal belum kita dapatkan, nantinya yang jelas kita yakin dengan keyakinan kami untuk memenangkan perkara ini," ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengaku tak mempermasalahkan banding pihak penggugat. Hal itu karena merupakan hak hukumnya. "Kami siap dan bersikap biasa saja lantaran bukti kita yang kuat dan putusan pertama kita sudah menang," ucapnya (20/11).
Terkait tingkat banding, Ali mengatakan hanya putusan tingkat pertama yang akan diuji. "Kita akan cek pemberitahuan bandingnya, nantinya Pemprov akan diwakili oleh Penasihat hukum yang sama dengan yang PN Jambi," katanya.
Sebelumnya, putusan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan yang dijadikan pemerintah Provinsi Jambi stadion sepakbola di Pijoan, akhirnya keluar.
Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggugat, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan. Proses gugatan setidaknya telah berjalan sekitar 11 bulan lamanya sejak November 2022 lalu.
Dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.
Adapun perkara perdata ini telah dimulai sejak November tahun 2022 lalu. Selain Gubernur Jambi, ada 6 pihak tergugat lainnya DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, DPRD Muaro Jambi, Kantor Pertanahan (BPN) Muaro Jambi. Lalu ada Bupati Batanghari, dan Kantor Pertanahan (BPN) Batanghari.
Adapun dalam putusan perdata ini mengadili dalam provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII bahwa Penggugat tidak mempunyai legal standing
Berikutnya, dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Diterangkan juga dalam Rekonvensi menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).