JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda telah melakukan pelimpahan para tersangka dan barang bukti kasus pengoplos gas LPG subsidi ke Kejaksaan (Tahap II). Diketahui sebelumnya, kegiatan penyulingan Liquefied Petrolium Gas (LPG) gas subsidi 3 kilogram menuju ke tabung gas non subsidi 5,5 dan 12 kilogram di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dibongkar Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, pada 06 Juni 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan lima orang tersangka di antaranya empat orang pekerja dan satu orang pemilik gudang atau bos. Pemilik gudang tersebut berinisial DS ditangkap di kawasan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beserta AM dan IR dan dua orang pekerja anak.
Selain mengaman para tersangka, Subdit I Kamneg Ditreskrimsus Polda Jambi turut mengamankan sebanyak 205 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 5,5 kilogram dan 80 tabung gas 12 kilogram. Dan satu unit mobil sebagai sarana operasional untuk mendistribusikan tabung LPG yang telah disuling s serta lima buah alat suntik, tiga buah besi pipa, timbangan untuk mengukur gas LPG, kompor gas dan dum besi.
Kanit I Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Muhammad Riedho mengatakan, pihaknya telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan, pada Senin 5 Agustus 2024 lalu. "Untuk kasus gas LPG kemarin, itu telah kami limpahkan ke Kejaksaan pada hari Senin5 Agustus 2024. Beserta barang bukti," katanya, Rabu (14/08/2024) kemarin.
Disampaikan Riedho, dalam kasus ini, Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. "Dalam kasus ini kita telah memeriksa 12 orang termasuk saksi ahli, " ujarnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf B dan C Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)