Anti Gempa

Kamis 22 Aug 2024 - 20:20 WIB
Editor : Jurnal

Tapi gugatan ke MK perlu waktu. Sidang-sidang di MK juga makan waktu. Tidak bisa kilat seperti DPR. Sambil menunggu putusan MK itu Pilkada jalan terus.

Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA. 

MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.

Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada saya tadi malam: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD. Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

Ruwet?

Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan apalagi hanya keruwetan.(Dahlan Iskan)

Kategori :

Terkait

Selasa 05 Nov 2024 - 18:39 WIB

Ari Dian

Sabtu 02 Nov 2024 - 17:19 WIB

Suami Sendiri

Jumat 01 Nov 2024 - 20:43 WIB

Ikan PrimaLand

Kamis 31 Oct 2024 - 19:17 WIB

Abdullah Listrik

Rabu 30 Oct 2024 - 21:16 WIB

Tembus Kerupuk