JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atas dugaan pelanggaran etik dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang berlangsung pada Rabu (21/8).
Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Harahap menuduh Baidowi, yang akrab disapa Awiek, melakukan pelanggaran etik saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Menurutnya, Baidowi dinilai bertindak sewenang-wenang dengan tidak memberikan izin berbicara kepada salah satu anggota Panja yang mengajukan keberatan.
BACA JUGA:Harga Pangan Turun, Telur dan Cabai Ikut Menyusut
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
"Dalam video yang viral, terlihat jelas bahwa Awiek tidak memberikan kesempatan berbicara yang layak kepada anggota Panja yang mengemukakan keberatan," kata Harahap.
Akibat dari tindakan tersebut, hasil rapat Baleg mengenai RUU Pilkada memicu penolakan publik yang luas dan menimbulkan kegaduhan, terutama di media sosial.
"Gejolak publik yang muncul sangat besar, dengan banyak mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat umum yang turun aksi menolak RUU Pilkada," tambah Harahap.
Meskipun DPR RI membatalkan pembahasan RUU Pilkada pada Kamis (22/8), Harahap tetap melanjutkan laporan terhadap Baidowi ke MKD DPR. Dia menyebutkan bahwa ketidakhadiran banyak anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan setelah rapat Panja menunjukkan penolakan mayoritas terhadap RUU tersebut.
"Ketidakadaan kuorum di rapat paripurna menunjukkan bahwa banyak anggota DPR tidak mendukung pembahasan RUU ini," jelasnya.
Harahap juga mengatakan bahwa laporan yang diajukan ke MKD DPR telah diterima, namun masih memerlukan beberapa pelengkapan. "Kami berharap MKD dapat menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap Achmad Baidowi atas dugaan pelanggaran etik ini," ujarnya.
Sebelumnya, pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) batal dilaksanakan karena Rapat Paripurna DPR dengan agenda tersebut tidak memenuhi kuorum. RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, serta dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (ant)