Irmanto Batal Nyaleg di Pemilu 2024
JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) Muaro Jambi dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kerinci. Gugatan ini ditolak setelah majlis sidang adjudikasi Bawaslu di dua daerah itu membacakan putusan, Selasa (21/11) kemarin. Dalam putusan tersebut, Bawaslu Muaro Jambi merasa KPU sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Ini terkait gugatan sengketa yang diajukan oleh PBB soal calegnya yang muncul dari partai lain. Begitu juga dengan Bawaslu Kerinci, menolak gugatan pemohon dari PKN karena menilai KPU sudah menjalankan tugasnya seusai ketentuan. "Kami menolak permohonan pemohon seluruhnya karena berdasarkan fakta persidangan KPU sudah melakukan sesuai dengan ketentuan," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wahyudi. Atas putusan itu, KPU Muaro Jambi terlihat lega. Hal ini dikarenakan putusan Bawaslu mengartikan apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah sesuai peraturan. "Kami lega dengan putusan itu. Mengenai PBB yang akan membawa lagi perkara itu ke PTUN, kami siap saja. Karena itu memang alurnya," sebut Komisioner KPU Muaro Jambi, Supriadi. Terhadap putusan itu, Ketua PBB Muaro Jambi Wahyudi merasa kecewa. Hal itu dikarenakan majelis hakim dalam memutuskan perkara itu tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Kami akan lanjut ke PTUN. Masih ada jalan untuk kami mengajukan gugatan terhadap hasil putusan ini," katanya. Disisi lain, sidang ajudikasi dengan Pemohon Irmanto dan Termohon Bawaslu Kerinci, dipimpin Ketua Bawaslu Kerinci, Tomi Akbar bersama Anggota Chintya Alber Siin, di ruang Bawaslu Kerinci. Selaku Pemohon, Irmanto mengajukan Gugatan Kepada Bawaslu Kerinci karena dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), dengan alasan Pemohon belum sampai 5 tahun bebas dari hukuman penjara terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos) Kerinci beberapa tahun silam. Anggota Bawaslu Kerinci, Chintia Alber Siin, yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan bahwa sidang Ajudikasi dihadiri langsung dari Pemohon ketua PKN Irmanto bersama sekretarisnya dan termohon KPU Kerinci Pepizon, Afdhal Febrianto dan Syahril Syarif. “Sidang Ajudikasi dengan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Hasil putusannya gugatan dari pemohon di tolak Seluruhnya,”jelasnya. Ditolaknya semua gugatan dari pemohon, kata Chintiya, setelah melalui proses pemeriksaan bukti bahwa pemohon saat mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kabupaten Kerinci, terbukti belum sampai 5 tahun bebas dari penjara. “Dengan ditolak seluruh gugatan maka, Pemohon tidak bisa mencalonkan diri menjadi Caleg DPRD kabupaten Kerinci pada pemilu 2024 mendatang,”ucapnya. Sementara itu, Anggota KPU Kerinci, Pepizon yang juga Divisi Teknis, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hasil putusan sidang ajudikasi dengan Pemohon Irmanto ditolak seluruhnya. “Ya, Putusannya ditolak seluruh tadi,” pungkasnya. (aiz/hdp)
Kategori :