JAMBI - Permasalahan sosial seperti kemiskinan masih menjadi tantangan di Indonesia. Termasuk di Provinsi Jambi. Untuk mengatasi hal ini, perlu kolaborasi pemerintah dengan lembaga sosial seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).
Untuk dua lembaga sosial itu telah dikukuhkan di Jambi pada Rabu (22/11). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin Provinsi Jambi pada Maret 2023 mencapai 7,58 persen atau mencapai 280,68 ribu orang dan jika dibandingkan dengan September 2022, mengalami penurunan sebesar 0,12 persen atau turun 3,1 ribu orang. Penurunan persentase penduduk miskin Provinsi Jambi tidak terlepas dari peran serta semua pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat, termasuk di dalamnya TKSK dan IPSM.
"Besar harapan Saya agar upaya peningkatan kemampuan TKSK & IPSM melalui turut berdampak positif terhadap percepatan penanggulangan permasalahan-permasalahan sosial di Provinsi Jambi," ujar Al Haris.
Lanjut Al Haris, harapan untuk kepengurusan baru ini nanti memiliki program kegiatan yang tidak hanya berdampak positif bagi anggota organisasi, namun, juga secara langsung dapat memberikan kontribusi positif bagi sosial kemasyarakatan, terutama dalam mengentaskan kemiskinan.
Organisasi ini bergerak dibawah naungan di Daerah dan Sosial tujuannya mengakomodir setiap masalah sosial di daerah. Bimbingan teknis ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kemampuan dan sinergisitas TKSK dan PSM.
"Maka pemerintah tentu perlu tenaga mereka dalam mendukung apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan daerah termasuk juga membantu mengawasi daerah yang kondisinya masih belum sempurna," ujar Al Haris.
Dikatakannya, dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan, pemerintah membutuhkan peran dari masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, maupun badan usaha, demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai Pilar Sosial, merupakan ujung tombak yang berkontribusi besar dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dibentuk dengan tujuan untuk pemerataan kesejahteraan, yaitu terpenuhinya kebutuhan secara material, spiritual, dan sosial, agar masyarakat dapat hidup layak dan menjalankan fungsi sosialnya dengan baik," pungkasnya. (aba/mg3)