JAKARTA-Direktur Pos dan Plt. Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gunawan Hutagalung menemui massa aksi ojek online (ojol) di depan Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis sekira pukul 17.20 WIB.
Gunawan bertemu langsung dengan massa aksi dan berjanji pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan aplikator untuk membahas tuntutan massa aksi.
Gunawan mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Kominfo Angga Raka Prabowo. telah melakukan sejumlah koordinasi, khususnya dengan aplikator terkait tuntutan massa aksi, yakni mengenai revisi pasal di peraturan Kominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
"Pak Wamen juga sudah menerima masukan teman-teman dan Pak Wamen juga sedang berkoordinasi bagaimana menyelesaikannya sesegera mungkin ya. Teman-teman, kami juga sesegera mungkin mengadakan pertemuan dengan semua aplikator untuk membahas tuntutannya teman-teman," kata Gunawan dari atas mobil komando massa aksi ojol.
Gunawan juga memastikan bahwa Kemenkominfo akan mencarikan solusi terbaik dan berkeadilan terkait tuntutan massa aksi ojol.
"Teman-teman, sesegera mungkin kita akan bertemu dan membahas itu semua, yang intinya pak Wamen sudah mendengar dan Pak Wamen juga akan mencarikan solusi yang terbaik dan yang berkeadilan bagi teman-teman semua," kata Gunawan.
Sementara itu, orator dari pihak massa aksi menyatakan bahwa massa aksi memberikan waktu dua minggu bagi Kominfo untuk menyelesaikan tuntutan massa aksi.
Selain itu, massa juga menuntut progres solusi sudah harus didapatkan dalam satu minggu ke depan.
Massa aksi juga meminta agar Kemenkominfo menutup aplikasi dari aplikator jika dalam satu minggu ke depan belum ada progres dari penyelesaian tuntutan revisi pasal di peraturan Kominfo No. 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial tersebut.
Kemudian, jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada solusi yang didapatkan, maka massa aksi akan turun kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Sebelumnya, Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menyatakan bahwa fokus aksi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, adalah mengenai tarif layanan pos komersial.
Adapun tarif layanan pos komersial berarti besaran tarif dan standar layanan tidak ditetapkan pemerintah.
"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di peraturan Kominfo No.1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial. Dalam aturan tersebut, secara jelas di pasal 1 ayat 5 menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting," kata Ketua Divisi Hukum Rahman Thohir kepada wartawan saat aksi berlangsung, Kamis.
Menurut Rahman, tarif layanan pos komersial menyebabkan persaingan harga antara aplikator sehingga pasar menjadi tidak sehat yang kemudian berdampak sistemik pada kerugian mitra, dalam hal ini ojol.
"Dampak nya seperti apa, seperti teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut," kata Rahman. (ant)