JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Satreskrim Polres Jelutung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor. Saat ini, kedua pelaku tersebut telah berada di rumah tahanan Polsek Jelutung.
Kedua pelaku pencuri sepeda motor tersebut berinisial EV (33) dan AP (27). Keduanya merupakan warga Desa Londrang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Andi Ilham mengatakan, kasus ini terungkap saat pemilik sepeda motor bernama Budiyanto warga Kelurahan Talang Jauh, Kota Jambi terbangun dari tidurnya dan mengecek kendaraan yang di parkirkan di depan rumahnya. "Saat dicek, sepeda motor milik warga ini sudah tidak ada lagi," ujarnya, Minggu (8/9/2024) kemarin.
Andi menyampaikan, korban yang mengetahui bahwa sepeda motornya tidak lagi berada di depan rumahnya, seketika langsung mengecek rekaman kamera CCTV. "Setelah dicek rekaman CCTV ternyata ada orang yang mencuri sepeda motornya," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, korban yang kehilangan sepeda motor Honda Blade warna merah silver dan bila ditafsirkan sebesar Rp 5 juta, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.
Dari hasil penyelidikan, kata Andi, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan dua orang pencuri sepeda motor tersebut dan berhasil diamankan pada Minggu 08 September 2024 kemarin. "Kita langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku. Pada akhirnya satu pelaku berhasil diamankan," katanya.
Usai mengamankan pelaku pertama, tim langsung melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya. "Hasilnya satu orang pelaku lagi berhasil kita amankan yang ketika itu diback-up oleh Tim Unit Ranmor Polresta Jambi dan Tim Unit Reskrim Polsek Danau Teluk," ungkap Andi.
Lebih lanjut disampaikan Andi, ternyata dua orang pencuri sepeda motor ini mempunyai peran masing-masing. Satu orang berperan sebagai eksekutor dan satu orang lagi berjaga-jaga di sepeda motor. "Pelaku EV ini bertugas mengambil sepeda motor dan sedangkan pelaku AP berjaga-jaga di sepeda motor," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu buah rekaman CCTV, satu buah BPKB sepeda motor Honda Blade beserta kunci, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, satu unit sepeda motor Honda Blade, dan kunci leter T.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang pelaku pencurian sepeda motor ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (*)