JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang terdakwa penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya ditangani BNNP Jambi dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi, dihukum mati.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Wisnu menuturkan, dirinya mengapresiasi terhadap putusan hakim terkait dua dari tiga terdakwa tersebut dihukum mati. "Syukur Alhamdulillah dua dari tiga pelaku mendapatkan putusan hukuman mati dan satu orang lagi dihukum seumur hidup," ujarnya, Rabu (11/9) kemarin.
Wisnu menganggap, hukuman mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi sudah tepat, pihaknya pun mengapresiasi hal tersebut. "Memang baru kali ini diterapkan hukuman mati di Jambi ini, itu satu langkah yang besar bahwasanya Criminal Justice System dalam hal ini Pengadilan Negeri ataupun hakim memutuskan sesuai perbuatan pelaku. Mudah-mudahan kedepannya juga sama," jelasnya.
Wisnu menyebutkan, kedua orang terdakwa yang dihukum mati tersebut saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Mudah-mudahan ketiga orang ini mendapatkan hukuman mati. Karena itu merupakan komitmen kita bersama," sebutnya.
Wisnu menyampaikan, BNN bersama Criminal Justice System telah sepakat menerapkan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika. "Karena itu salah satunya untuk membuat jera para bandar dan pengedar. Kalau hukuman mati selesai sudah, dari pada dihukum 5-10 tahun dipotong lagi remisi keluar lagi dan menjadi pengedar bandar lagi," kata Wisnu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi.
Para tersangka tersebut ialah Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir dan tertangkap saat mengirimkan barang bukti kepada Deri Saputra merupakan pengedar di Kabupaten Bungo. "Sukardi dan Asril mendapat upah masing-masing 50 kita rupiah, jadi berdua 100 juta rupiah," kata Wisnu baru-baru ini.
Kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan Deri Saputra merupakan warga kabupaten Bungo.
Dari barang bukti yang diamankan tersebut, nilai ekonomis narkoba itu mencapai 20 miliar lebih. Maka dapat menyelamatkan 80.000 jiwa manusia. (*)