Harga Emas Antam Sabtu Naik Lagi Rp10.000, Menjadi Rp1,439 Juta per Gram

Sabtu 14 Sep 2024 - 09:18 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 pada hari Sabtu pagi ini, sehingga mencapai Rp1.439.000 per gram.

Kenaikan ini menyusul lonjakan harga sebelumnya yang meningkat Rp20.000 dalam satu hari.

Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini, ditetapkan sebesar Rp1.285.000 per gram.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Melonjak Rp20 Ribu, Kini Rp1,429 Juta per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Kamis Turun Rp2.000 Menjadi Rp1,409 Juta per Gram

 

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Jika melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga emas batangan menurut pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:

BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat Melonjak Rp5.000 Jadi Rp1.414.000 per Gram

BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp1.000, Kini Jadi Rp1,413 Juta per Gram

  • Emas 0,5 gram: Rp769.500
  • Emas 1 gram: Rp1.439.000
  • Emas 2 gram: Rp2.818.000
  • Emas 3 gram: Rp4.202.000
  • Emas 5 gram: Rp6.970.000
  • Emas 10 gram: Rp13.885.000
  • Emas 25 gram: Rp34.587.000
  • Emas 50 gram: Rp69.095.000
  • Emas 100 gram: Rp138.112.000
  • Emas 250 gram: Rp345.015.000
  • Emas 500 gram: Rp689.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.379.600.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam Jumat Melonjak Rp5.000 Jadi Rp1.414.000 per Gram

BACA JUGA:Kenaikan Harga Emas Antam: Naik Rp2.000 Jadi Rp1.412.000 per Gram

Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, potongan pajak untuk pembelian emas batangan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai