Ko Apex Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan

Kamis 19 Sep 2024 - 17:18 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Pengadilan Negeri Jambi resmi menggelar sidang perdana untuk kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan yang melibatkan terdakwa Affandi Susilo, lebih dikenal dengan nama Ko Apex, pada Kamis, 19 September 2024.

Sidang ini menandai langkah awal dalam proses hukum yang menarik perhatian publik, mengingat nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp 31 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, dengan agenda utama berupa pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Berkas Perkara Ko Apex Dilimpahkan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ko Apex Kembali Ditahan

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Ko Apex didakwa dengan dua pasal utama.

Pertama, Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.

Kedua, Pasal 374 KUHP yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, dengan alternatif dakwaan di bawah Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, yang turut hadir dalam sidang, mengonfirmasi bahwa proses persidangan ini akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya pada Kamis, 26 September 2024.

BACA JUGA:Kasus Ko Apex Terkait Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen Segera Dilimpahkan

BACA JUGA:Pasca Bebas Tahanan Polda Jambi, Ko Apex Dipanggil Lagi Karena Berkas Perkara P21

Agenda selanjutnya adalah pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai posisi hukum klien mereka.
Sebelum sidang ini, Ko Apex telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jambi dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada 26 Agustus 2024.

Proses pelimpahan berlangsung dari pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ko Apex, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan pada 17 April 2024.

BACA JUGA:Ko Apex Bebas Demi Hukum Dari Rutan Polda Jambi Masa Penahanan Habis

BACA JUGA:Masa Penahanan Habis, Ko Apex Akhirnya Bebas Tetapi Proses Penyidikan Kasus Pemalsuan Berlanjut

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh PT Sinar Bintang Samudra, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan menggunakan kapal tugboat dan tongkang yang beroperasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Ko Apex diduga terlibat dalam praktik yang merugikan perusahaan, dan kerugian yang ditaksir akibat tindakannya mencapai angka yang sangat signifikan.

Setelah menjalani masa penahanan selama 60 hari, Ko Apex akhirnya dibebaskan dari Rutan Mapolda Jambi pada malam tanggal 11 Agustus 2024.
Kasus ini bukan hanya menarik perhatian karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena melibatkan jabatan tinggi di perusahaan yang memiliki peranan penting dalam industri pengangkutan.

Kategori :