JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani dan Romi-Sudirman resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU Provinsi Jambi Minggu (22/09) di Swiss-Bell Hotel, Kota Jambi.
BACA JUGA:KPU Jambi Tetapkan DPT Pilgub 2024 Sebanyak 2,6 Juta Pemilih
BACA JUGA:Haris-Sani Mendaftar di KPU Jambi, Siap Jalani Tes Kesehatan
Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin yang dikonfirmasi jambiupdate.co membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua pasangan calon memenuhi syarat untuk ditetapkan.
‘’Sudah ditetapkan tadi dalam rapat pleno tertutup KPU Provinsi Jambi,’’ jelas Parmin.
Menurut Parmin, paska ditetapkan pasangan calon, selanjutnya akan segera digelar pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di KPU Provinsi Jambi besok sore (23/09).
BACA JUGA: Bakri Pimpin Koalisi Haris-Sani, Rencana Daftar ke KPU Jambi dengan Ribuan Pendukung
BACA JUGA:KPU Jambi Buka Pendaftaran Pasangan Pilkada 2024, Berikut Jadwal Lengkap Setiap Pasangan Calon
‘’Besok pengundian nomor urut di kantor KPU Provinsi Jambi,’’ tegasnya.
Keputusan penetapan pasangan calon itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 67 tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Syahroni tertanggal 22 September 2024. (*)