BREAKING NEWS! Sekda Sudirman Ditunjuk Jadi Pjs Gubernur Jambi, Bertugas Mulai 25 September

Senin 23 Sep 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Andri B Avolda
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Kepastian mengenai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi akhirnya terjawab.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, untuk mengisi posisi tersebut selama Gubernur Al Haris menjalani cuti kampanye.

Sudirman mengonfirmasi bahwa ia akan memulai tugasnya pada 25 September 2024.
Dalam sebuah foto yang beredar, Sudirman terlihat bersama Mendagri, memegang wadah hitam berpita merah putih. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah.

BACA JUGA:Sekda Pimpin Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan di Muaro Jambi

BACA JUGA:Pensiun, Jabatan Sekda Tebo Akan Dilelang

Sebelumnya menyampaikan bahwa Pjs Gubernur akan menjabat selama dua bulan, sesuai dengan peraturan PKPU yang mengatur cuti kepala daerah dari 25 September hingga 23 November.
"Setelah periode cuti, Gubernur akan kembali menjalankan tugasnya, dan pemungutan suara untuk Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November," jelas Luthpiah.
Sebagai Pjs, Sudirman akan menjalankan tugas-tugas gubernur sementara dan mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada.

Selama masa cuti, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Mereka yang tidak maju dalam Pilkada dapat melanjutkan masa jabatan hingga akhir periode.
BACA JUGA:Sekda Jambi Tutup Pelatihan Drone Aerial Mapping Project Kerja Sama dengan Temasek Polytechnic Singapore

BACA JUGA:Sekda Minta Seluruh Komponen Turut Membangun Bangsa
Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Wakil Gubernur Abdullah Sani, telah memutuskan untuk maju kembali dalam Pilkada mendatang. (*)

Kategori :

Terkait

Rabu 18 Dec 2024 - 20:59 WIB

Realisasi Belanja Daerah Tertinggi

Minggu 15 Dec 2024 - 21:25 WIB

APBN dan APBD Multiyears