Bermula dari Ejekan di Medsos, Salah Satu Pelaku Perundungan Siswi SMP Ternyata Sudah Memiliki Anak

Senin 23 Sep 2024 - 17:55 WIB
Reporter : M. Hafizh Alatas
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Kota Jambi kini sedang dalam proses hukum.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, mengungkapkan bahwa delapan pelaku telah dipanggil oleh Polresta Jambi untuk diperiksa satu pelaku berinisial AG, berusia 21 tahun, dan sudah memiliki anak.
Noverintiwi menjelaskan bahwa pihak pemkot memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban dan orang tuanya.

BACA JUGA:Berikan Pendampingan Psikologis Siswi SMP yang Menjadi Korban Perundungan

BACA JUGA:DPMPPA Himbauan untuk Korban Perundungan Berani Melapor

"Kami berkomitmen untuk mendukung korban melalui layanan psikologis," ujarnya pada Senin (23/9/2024).
Menurut data DPMPPA, dari awal tahun hingga akhir Agustus 2024, tercatat 31 kasus perundungan di Kota Jambi.

"Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi, tanpa ada yang sampai ke meja hijau," tambahnya.

"Kasus perundungan sangat banyak di Kota Jambi saat ini," sebut Noverintiwi.

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah.

BACA JUGA:Berawal dari Saling Ejek di Instagram, Siswa SMP Koran Perundungan Viral Dimedos

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik, Siswi SMP Korban Perundungan Sebut Pelaku Ada Sekitar 8 Orang

"Kami memberikan informasi dan konsultasi mengenai perlindungan anak, baik berdasarkan permintaan maupun tidak," ungkapnya.
Dia menekankan pentingnya mengatasi masalah ini, yang sering kali dianggap sepele.

"Perundungan seperti gunung es, banyak yang takut melapor. Namun, kini lebih banyak yang berani berbicara," tegasnya.

BACA JUGA:Kiat dari Psikolog Agar Anak Tidak Menjadi Korban Perundungan

BACA JUGA:Unpad Rekomendasikan Sanksi Berat Bagi Dosen Lakukan Perundungan
"Kebanyakan korban adalah perempuan dari berbagai jenjang pendidikan, dengan banyak kasus bermula dari ejekan di media sosial," pungkasnya. (*)

Kategori :