JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Realisasi pendapatan negara di Provinsi Jambi sampai dengan akhir Agustus 2024 sebesar Rp5,03 triliun atau mencapai 59,11 persen dari target satu tahun.
Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi Burhani AS di Jambi, Minggu, mengatakan realisasi pendapatan negara ini terkontraksi sebesar 4,57 persen dibandingkan realisasi pada periode yang sama 2023.
"Hal ini disebabkan oleh turunnya penerimaan yang cukup signifikan pada jenis PPh Non Migas sebesar 14,39 persen (y-o-y)," katanya.
Penerimaan perpajakan mencapai Rp4,41 triliun yang terdiri dari pajak penghasilan non migas sebesar Rp1,83 triliun dari target satu tahun Rp3,30 triliun.
BACA JUGA:Hingga Akhir Agustus 2024, Pendapatan Negara di Jambi Mencapai Rp5 Triliun
BACA JUGA:Pendapatan Negara di Jambi Capai Rp 3,60 T, di Provinsi Jambi Penyaluran DD Rp775,56 M
Pajak pertambahan nilai sebesar Rp2,3 triliun dengan total target satu tahun Rp3,8 triliun. Pajak bumi dan bangunan sebesar Rp132,83 miliar dari target sebesar Rp334,37 sampai Desember 2024.
"PPN masih mendominasi penerimaan pajak terbesar dengan kontribusi sebesar 46,25 persen dari total pendapatan," kata Burhani.
Dari sisi perpajakan internasional sampai dengan 31 Agustus 2024, bea masuk terealisasi sebesar Rp6,45 miliar atau sebesar 57,88 persen dari target sebesar Rp11,14 miliar sedangkan bea keluar terealisasi sebesar Rp66,96 miliar atau sebesar 18,16 persen dari target Rp368,79 miliar.
Penurunan bea keluar atas produk CPO lebih disebabkan penurunan harga referensi CPO dan turunannya dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.
Sementara itu, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp621,52 miliar atau tumbuh 8,74 persen dari realisasi tahun 2023. (ant)