Partai politik yang lolos itu yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Sedangkan Anggota DPD RI juga bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 136 menjadi 152 orang karena pemekaran provinsi di daerah Papua. Dengan begitu, jumlah Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI yang bakal dilantik, sekaligus menjadi Anggota MPR RI berjumlah 732 orang.
Ketua MPR RI sementara, Guntur Sasono, mengungkapkan bahwa pimpinan MPR RI periode 2024-2029 diagendakan untuk ditetapkan pada Kamis (3/10).
“Pada Kamis, 3 Oktober 2024, akan dilaksanakan Sidang Paripurna MPR dengan agenda penetapan pimpinan MPR periode 2024-2029, setelah adanya kesepakatan bersama fraksi dan kelompok DPD, dan sidang paripurna MPR dengan agenda pembentukan alat kelengkapan MPR,” kata Guntur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pimpinan sementara MPR RI mengundang perwakilan partai politik, dan DPD RI, yakni paling banyak lima orang, untuk menghadiri rapat konsultasi pada siang ini.
“Dengan agenda membahas rancangan acara Sidang Paripurna MPR, dan persiapan pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Rabu (2/10) pukul 10.00 WIB, diselenggarakan Sidang Paripurna MPR dengan agenda pengesahan rancangan acara, dan pembentukan fraksi tersebut.
Sebelumnya, Anggota MPR RI masa jabatan 2024—2029 resmi dilantik dalam Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, setelah pelantikan anggota DPR dan DPD RI.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR/DPD/MPR Masa Jabatan Tahun 2024—2029 tertanggal 30 September 2024. Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pun memimpin sumpah/janji pelantikan.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saat Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2024—2029," kata Plt. Sekjen MPR RI Siti Fauziah. (*)