JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Resti Widia (30) yang mayatnya ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kost di daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Mayat Resti Widia (30) ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kostnya dalam kondisi tangan terikat dan mulutnya disumbat menggunakan kain pada Rabu 25 September 2024 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB malam.
Korban Resti Widia (30) merupakan warga Serang, Provinsi Banten dan salah satu penghuni kost tersebut.
Korban terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada Selasa 24 September 2024 malam.
Tersangka yakni pria berinisial DS (24). Ia ditangkap ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, Kamis (03/10/2024).
"Untuk tersangka sudah kita amankan, diamankan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Inisialnya DS," katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka tersebut.
"Hari ini masih pemeriksaan mendalam, nanti akan disampaikan," ujarnya.
Dirinya juga belum bisa memberikan keterangan terkait hasil autopsi terhadap jasad perempuan yang ditemukan dalam lemari pakaian. "Kita pendalaman dulu, besok dijawab semuanya," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, barang-barang berharga milik korban juga hilang seperti handphone, cincin dan kalung yang diduga dibawa oleh tersangka. (*)