IKN Jadi Pertimbangan, Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Jumat 04 Oct 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

CILEGON, JAMBIEKSPRES.CO-Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan bahwa Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan rumah dinas.

"Saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan, kita punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," jelas Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.

Indra menekankan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dan penghematan anggaran.

Banyak rumah dinas yang ada saat ini sudah dalam kondisi tidak layak huni dan memerlukan biaya pemeliharaan yang cukup besar.

“Ke depan, Anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan rumah dinas, tetapi akan diberikan tunjangan sebagai pengganti. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa DPR lebih ekonomis dalam pengelolaan anggarannya,” lanjutnya.

Proses pengembalian rumah dinas atau Rumah Jabatan Anggota (RJA) ke negara akan dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.

Indra menjelaskan bahwa Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan soal aset tersebut dengan DPR RI sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Tetapi sampai sekarang, karena alat kelengkapan dewan belum terbentuk, tentu nanti Menteri Keuangan akan mengkonsultasikan hal ini dengan komisi terkait," ujarnya.

Keputusan ini sudah diumumkan sebelumnya, di mana Anggota DPR RI tidak lagi akan menerima rumah dinas dan sebaliknya akan mendapatkan tunjangan rumah dinas.

Pada Kamis, 3 Oktober, telah beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang mengatur penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat tersebut, yang ditandatangani pada 25 September, memerintahkan semua Anggota DPR, baik yang terpilih maupun tidak, untuk meninggalkan rumah dinas masing-masing.

Langkah ini mencerminkan upaya DPR untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang dibawa oleh pemindahan IKN dan memastikan bahwa anggaran publik dikelola dengan lebih efisien.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan sumber daya di lembaga legislatif. (*)

Kategori :

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk