JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Sahbirin diduga menerima komisi sebesar 5% dari proyek-proyek yang dikelola di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober, KPK mengungkapkan total tujuh tersangka.
BACA JUGA:KPK Ciduk Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Dugaan Keterlibatan dalam Korupsi Terus Didalami
BACA JUGA:KPK Ciduk Pejabat Kalsel dalam Operasi Tangkap Tangan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, merinci daftar tersangka sebagai berikut:
Tersangka Penerima:
1. Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalsel
2. Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalsel
3. Yulianti Erynah (YUL) – Kepala Bidang Cipta Karya dan PPK Dinas PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka Pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Menurut Ghufron, KPK telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel untuk tahun 2024-2025.
“Kami sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dari tujuh tersangka, enam sudah ditahan, sementara Gubernur Sahbirin belum ditahan.
KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor terkait proyek-proyek pembangunan, termasuk proyek kawasan olahraga.
Selain itu, KPK menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga diyakini sebagai bagian dari fee untuk Gubernur.
“Uang yang ditemukan dari YUL, FEB, dan AMD, dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Kalsel,” pungkas Ghufron. (*)