JAMBIEKSPRES.CO - Bank Indonesia (BI) melakukan lima langkah kebijakan dalam memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Lima langkah kebijakan tersebut berupa penguatan strategi operasi moneter pro-market, penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah, penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar, penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dan penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
“Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk menarik berlanjutnya aliran masuk modal asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dan efektivitas transmisi kebijakan moneter,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (16/10) kemarin.
Penguatan strategi operasi moneter pro-market dilaksanakan dengan menjaga struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk daya tarik imbal hasil bagi aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik, mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
BACA JUGA:Bank Indonesia Membuka Rekrutmen Calon Pegawai Muda Angkatan 39, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini
BACA JUGA:IHSG Diperkirakan Menguat Menjelang Pengumuman Suku Bunga Bank Indonesia
BI juga memperkuat strategi transaksi term-repo dan swap valas yang kompetitif, dan memperkuat peran Primary Dealer (PD) untuk makin meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
Lebih lanjut, Perry menuturkan penguatan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Penguatan implementasi kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, dilakukan dengan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Kemudian, BI mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0 persen, rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen, rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti paling tinggi sebesar 100 persen dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor bank paling rendah sebesar 0 persen, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2025.
Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 5 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5 persen. Penguatan publikasi asesmen transparansi SBD dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM.
Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro (UMI) yang berlaku efektif mulai 1 Desember 2024 guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi. Koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat dan daerah ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. BI terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
Bank Indonesia memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk melalui konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. (ant)