MANADO, JAMBIEKSPRES.CO– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menyatakan bahwa pemilih disabilitas dan lansia akan diberikan prioritas untuk menggunakan hak pilihnya saat berada di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan mendatang.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemilih di TPS, termasuk pemilih disabilitas dan lansia yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan hak pilih mereka,” ungkap Idham Kholik di Manado.
BACA JUGA:KPU Ingatkan Peran Strategis Saksi dan Pengawas TPS
BACA JUGA:Anggota KPU Merangin Terbukti Langgar Kode Etik
Idham menjelaskan bahwa KPU telah menginstruksikan kepada penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan kota untuk menyiapkan kursi khusus di TPS bagi pemilih disabilitas dan lansia, guna memudahkan proses pemungutan suara.
“Di setiap TPS, harus ada kursi prioritas yang ditempatkan di bagian depan, serta memungkinkan kursi roda untuk diparkir di samping kursi tersebut. Pemilih disabilitas dan lansia harus diberi kesempatan terlebih dahulu untuk memberikan suaranya di bilik suara,” tambahnya.
Selain itu, KPU RI juga menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk memungkinkan pemilih disabilitas, khususnya tunanetra, dapat memberikan suaranya secara mandiri.
BACA JUGA:KPU Terima Surat Suara Pilgub Jambi, Persiapan Sortir dan Lipat
BACA JUGA:KPU Jambi Siap Gelar Tiga Kali Debat Kandidat Pilgub Jambi
Namun, jika pemilih disabilitas membutuhkan bantuan, anggota KPPS siap untuk memberikan asistensi, termasuk jika pemilih meminta bantuan dari anggota keluarga dengan syarat pilihan politik pemilih harus tetap dirahasiakan.
“Kami memastikan bahwa pelayanan terbaik akan diberikan kepada semua pemilih, terutama mereka yang menjadi prioritas seperti pemilih disabilitas dan lansia,” tegas Idham. (*)