JAMBI - Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS. Hal ini lantaran adanya skema baru gaji PNS dan PPPK di tahun mendatang.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan surat resmi dari Menteri Keuangan, Menpan-RB dan Mendagri terkait dengan single salery belum diterima.
“Sepertinya masih dibahas ya. Mengenai gaji tunggal ini, artinya hanya satu saja, tunjangan, termasuk TPP menjadi ada di situ. Jadi antara gaji dan tunjangan menjadi satu,” kata Sekda menjelaskan.
Sudirman menyatakan, bisa saja juklak dan juknis dari Kementerian terkait akan keluar pada Desember nanti. Hal itu lantaran untuk Pemprov Jambi sendiri sudah mepersiapkan pada Desember ini untuk dijalankan pada 2024 mendatang.
“Awal Desember nanti kita antisipasi, jika diterapkan dan kalaulah terlambat kemungkinan besar akan dirapel di Februari 2024,” ucapnya..
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema baru untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Salah satu skema yang kerap disangkut-pautkan dengan rencana ini ialah single salary atau gaji tunggal.
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan-RB, Yudi Wicaksono menjelaskan, melalui skema baru ini nantinya ASN tak hanya akan mendapatkan gaji tetapi juga ada insentif kinerja dan benefit pegawai. Oleh karena itu, meski konsepnya mirip, menurutnya penyebutan single salary dirasa kurang tepat karena terkesan hanya berupa pemberian satu gaji saja, namun lebih tepat disebut total reward.
"Adapun total reward ini berbentuk remuneration mix, yang mana pendapatan tetap atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Rinciannya, besaran porsi untuk gaji pokok sebesar 40%, insentif 30%, benefit 25%, dan untuk peningkatan kualitas atau learning 5%. Pegawai pun bisa punya bonus akhir tahun dan insentif tiap 3 bulan sehingga bisa memacu pegawai meningkatkan kinerjanya," ucap Yudi.
Selain itu, lewat skema ini akan diperbesar range atau rentang selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi. Yudi mengatakan, di Jepang sendiri perbandingannya 1:10 atau 10 kali lipat. Rentang gaji ini diperlukan untuk membuat pegawai tergerak meningkatkan kinerjanya demi bisa naik ke golongan selanjutnya.(aba)