Praktisi Hukum Serukan Pentingnya UU Fintech untuk Atasi Pinjol Ilegal

Kamis 24 Oct 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti melaporkan bahwa sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.

Pada periode Januari-September 2024, Satgas Pasti juga berhasil memblokir 2.741 entitas keuangan ilegal, di mana 2.500 di antaranya adalah pinjol ilegal, dan 241 merupakan investasi ilegal. (*)

Kategori :