JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan rincian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, yaitu Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani, pada Sabtu (26/10/2024).
Menurut data LPSDK, pasangan Romi Hariyanto-Sudirman menerima sumbangan sebesar Rp 205 juta yang berasal dari perseorangan.
BACA JUGA:Libatkan 477Pemilih, KPU Jambi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub 2024
BACA JUGA:KPU Belum Terima Daftar Nama Anggota DPR yang PAW Setelah Jadi Menteri
Sementara itu, pasangan Al Haris-Abdullah Sani mencatatkan penerimaan dana kampanye senilai Rp 1.595.920.000 yang bersumber dari calon, perseorangan, serta badan hukum swasta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, menjelaskan bahwa sumbangan kampanye yang diterima terdiri dari bentuk uang, barang, dan jasa.
"LPSDK ini kami terima pada 24 Oktober 2024 dan hari ini kami umumkan secara resmi," ungkap Yatno.
Secara rinci, pasangan Romi Hariyanto-Sudirman melaporkan dana kampanye seluruhnya berupa uang.
Sementara pasangan Al Haris-Abdullah Sani melaporkan dana kampanye berupa uang senilai Rp 1.470.000.000 dan barang sebesar Rp 125.920.000.
BACA JUGA:Mitigasi Masalah Listrik dan E-KTP, Forkopimda-KPU Akan Cek Kesiapan di Daerah
BACA JUGA:Gelar Konvoi Bersama Badan Adhoc, KPU Kota Jambi Sosialisasikan Pilkada Berkeliling Kota
KPU Provinsi Jambi masih menunggu Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagai laporan akhir dari para calon.
"Setelah LPPDK diterima, laporan ini akan diaudit oleh akuntan publik," tutup Yatno. (*)