Baju Doreng

Sabtu 26 Oct 2024 - 17:41 WIB
Editor : Adriansyah

Salah satu kreditur itu adalah PT Indo Barat. Ini perusahaan India di Indonesia. Tagihan Indo Barat ke Sritex sebesar Rp 60 miliar.

Indo Barat adalah pemasok bahan baku rayon ke Sritex. Indo Barat memang punya pabrik rayon yang sangat besar di Purwakarta, Jabar.

Pengadilan kemudian membuat putusan: seluruh utang Sritex itu bisa dibayar dalam 12 tahun. Dicicil. Nilai cicilan bulanan sesuai dengan kesepakatan yang disyahkan pengadilan.

Dengan kelonggaran pembayaran itu Sritex bisa bernafas lega. Cash flow-nya bisa lebih baik. Mencicil 12 tahun adalah sangat ringan.

Sejak itu Sritex rajin mencicil utang. Usaha pun kembali berjalan. Sritex tetap memasok seragam tentara. Juga ekspor ke berbagai negara.

Empat bulan sudah, atau lebih, putusan homologasi itu terlaksana dengan lancar. Cicilan utang dilakukan ke 200 kreditur dengan teratur.

Lalu: masuklah info ke pemilik Sritex: harusnya Sritex tidak perlu membayar utang ke Indo Barat.

Kenapa? Menurut info itu Indo Barat sudah menerima pembayaran dari perusahaan asuransi. Rupanya Indo Barat punya kehati-hatian yang tinggi: ketika mengirim rayon ke Sritex, tagihannya diasuransikan. Begitu Sritex tidak bayar sesuai dengan jatuh temponya, perusahaan asuransi yang bayar.

Menurut sumber Disway, Iwan percaya dengan apa yang disampaikan dua orang.

Yang satu, seorang pengacara. Si pengacara menjamin Iwan berada di pihak yang akan menang.

Yang kedua adalah salah satu pendeta di gereja Iwan. Sang pendeta juga yakin Iwan tidak harus bayar utang ke Indo Barat itu.

Maka Iwan pun menghentikan cicilan utang ke Indo Barat. Bahkan Sritex mengajukan gugatan ke pengadilan. Sritex menggugat Indo Bara.

Merasa digugat, Indo Barat marah. Balik menggugat Sritex. Indo Barat mempersoalkan cicilan homologasi yang dihentikan.

Sesuai dengan aturan: begitu ada perusahaan yang tidak menerima cicilan seperti yang diwajibkan oleh homologasi perusahaan tersebut bisa minta ke pengadilan: agar Sritex otomatis dinyatakan pailit.

Ini peradilan sederhana. Tidak perlu rumit. Sritex dianggap tidak mampu menjalankan homologasi. Maka dalam waktu yang cepat, pengadilan memutuskan: Sritex dinyatakan pailit.

Berarti Sritex harus dilelang. Harganya pasti jatuh ke jurang yang paling dalam.

Kategori :

Terkait

Senin 16 Dec 2024 - 20:28 WIB

Manajer Istri

Sabtu 14 Dec 2024 - 16:47 WIB

Hidup Baru

Kamis 12 Dec 2024 - 21:16 WIB

Cantik Cerdas

Rabu 11 Dec 2024 - 21:09 WIB

Tolak Bom

Minggu 08 Dec 2024 - 20:52 WIB

Restitusi Berduit

Terkini

Selasa 17 Dec 2024 - 21:46 WIB

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa 17 Dec 2024 - 21:44 WIB

Bupati Salurkan Bansos di Seberang Kota

Selasa 17 Dec 2024 - 21:43 WIB

AKD DPRD Tanjabtim Telah Dibentuk