JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa dugaan kongkalikong dalam kasus pembelian emas Antam yang melibatkan Budi Said, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pejabat PT Antam Tbk bisa terbukti di pengadilan, mengingat bukti persidangan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik tersebut.
Menurut Fickar, kesaksian dari para saksi menunjukkan arah yang jelas terkait dugaan kongkalikong tersebut, yang bisa berdampak pada putusan pidana maupun perdata dalam kasus Budi Said di Mahkamah Agung (MA).
“Jika terbukti, ini dapat membantu mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian,” kata Fickar, Senin.
Eksi Anggraeni, sebelumnya, sudah dijatuhi hukuman di tingkat banding dengan vonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan, dan wajib membayar ganti rugi Rp87 miliar atau tambahan kurungan 5 tahun.
BACA JUGA:Emas Antam Anjlok ke Rp1,527 Juta per Gram, Cek Harga Pecahan Lainnya di Sini
BACA JUGA:Puting Beliung Hantam 8 Rumah di Pematang Buluh
Hukuman ini lebih berat dari vonis pengadilan pertama yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara.
Selain Eksi, tiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis lebih berat di tingkat banding dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan, dibandingkan vonis awal yang hanya 6,5 tahun penjara.
Selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya skema korupsi terkait pembelian emas PT Antam oleh Budi Said, di mana sejumlah mantan pegawai Antam seperti Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto, menerima suap dari Eksi yang bertindak sebagai perantara atas perintah Budi Said.
Mantan Wakil Presiden Operation Unit PT Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa praktik pinjam-meminjam emas tersebut melibatkan pihak-pihak tersebut dengan skema yang seolah-olah sah.
Kasus ini melibatkan pengusaha Surabaya, Budi Said, dan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena, yang kini menjadi terdakwa atas dugaan kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun.
Budi diduga memperoleh kelebihan emas Antam sebesar 58,13 kilogram, yang tak sesuai dengan faktur penjualan, serta kewajiban pemenuhan 1.136 kilogram emas kepada Budi berdasarkan putusan MA.
Selain itu, Budi Said juga didakwa melakukan pencucian uang dengan menggunakan hasil korupsi emas tersebut untuk transaksi dan investasi dalam perusahaan CV Bahari Sentosa Alam.
Atas tuduhan ini, ia terancam pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Di sisi lain, Abdul Hadi Aviciena didakwa tidak melakukan pengecekan berkala pada stok di Butik Antam, Surabaya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp92,25 miliar. (*)