Kepala Desa Tak Netral Dapat Diberhentikan dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi

Selasa 29 Oct 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menegaskan pentingnya netralitas kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, mengungkapkan bahwa isu netralitas sering kali menjadi masalah utama selama Pilkada.

“Tren pelanggaran dalam Pilkada ini selalu berkaitan dengan netralitas ASN dan kepala desa,” ucap Wein pada Selasa (29/10).

BACA JUGA:Akun Fufufafa Dikendalikan Oknum ASN, Dilaporkan ke Banwaslu Tebo Terkait Netralitas

BACA JUGA:Kades dan ASN Kerinci Diingatkan Jaga Netralitas

Ia menambahkan bahwa Bawaslu bersama forkopimda telah berupaya mencegah pelanggaran melalui diskusi dan sosialisasi mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

Wein mengingatkan bahwa Kades dan ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon.

Ia mengharapkan, dengan langkah pencegahan ini, pelanggaran netralitas dapat diminimalisir.

Hingga saat ini, Bawaslu telah merekomendasikan lebih dari 10 ASN kepada BKN, sementara belum ada laporan pelanggaran dari Kades.

“Namun, kami mengantisipasi jumlah laporan akan meningkat menjelang hari pemungutan suara,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran berat terhadap netralitas dapat berujung pada pemecatan Kades sesuai pernyataan dari Kemendagri.

BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Ketua LAM, Stafsus dan TA Gubernur Terkait Netralitas di Pilgub Jambi

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, Lurah dan Kades Wajib Netral

Meskipun Kades dan ASN diperbolehkan hadir di acara kampanye, mereka dilarang aktif dan menggunakan jabatan untuk mendukung calon tertentu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memperingatkan bahwa Kades bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada.

Kategori :