JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Penasihat hukum Jessica, Andra Reinhard Pasaribu, mengungkapkan bahwa permohonan ini didasarkan pada dugaan bahwa rekaman kamera pengawas (CCTV) telah direkayasa.
Dia menekankan bahwa prosedur penyitaan rekaman tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Putusan dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali harus dibatalkan, karena didasarkan pada rekaman CCTV yang tidak sah sebagai alat bukti,” ujar Andra saat membacakan memori PK di persidangan.
Andra menjelaskan bahwa tim penasihat hukum Jessica sejak awal telah menyampaikan bahwa rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan telah dipotong.
Namun, pada saat itu mereka tidak memiliki bukti potongan video, sehingga hakim mengabaikan argumen mereka.
Kini, mereka menemukan potongan rekaman baru yang membuktikan bahwa rekaman CCTV yang ada tidak utuh, yang berimplikasi pada kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Potongan rekaman tersebut ditemukan oleh Helmi Bostam, yang telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Bukti baru tersebut terdapat dalam sebuah flash disk atau compact disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi, berisi rekaman wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin, pada 7 Oktober 2023.
“Dalam wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui bahwa ada bagian rekaman CCTV dari Restoran Olivier yang selama ini dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ungkap penasihat hukum.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, menyatakan bahwa permohonan PK ini dilakukan karena pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV baru dan adanya kekeliruan dari hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, dia tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut dan berharap Mahkamah Agung menyatakan bahwa dia tidak bersalah.
Otto menegaskan bahwa PK merupakan hak seseorang yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, dan melalui PK ini, dia berharap nama baik serta martabat Jessica dapat dilindungi. (*)