Masa Penahanan Pemeran Video Asusila 'Enak Yank' Diperpanjang

Rabu 30 Oct 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Masa penahanan pemeran video asusila 'Enak Yank' diperpanjang hingga 40 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 29 Oktober hingga 7 Desember 2024.

Diketahui, pemeran video asusila 'Enak Yank' yakni KN dan MA ditahan di Rutan Polda Jambi sejak Rabu 9 Oktober 2024 selama 20 hari di rutan Mapolda Jambi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, masa penahanan terhadap dua orang tersangka pemeran video asusila ini diperpanjang.

BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Resmi Ditahan, Ancam 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Dua Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Akan Diperiksa Penyidik Polda Jambi

"Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan," katanya, Rabu (30/10/2024) kemarin.

Sebelumnya, dua pemeran video asusila 'Enak Yank' yakni KN dan MA penuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi dan langsung ditahan, pada Rabu (09/10/2024) lalu.

Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.

Pemeriksaan Terhadap Kedua Tersangka 

Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' ini dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.46 WIB.

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan.

BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

"Hari ini pukul 17.46 WIB, untuk dua tersangka pemeran video yang viral beberapa waktu lalu. Pelaku telah kami tahan," katanya beberapa waktu lalu.

Lanjut Reza, kedua tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi hingga 20 hari kedepan.

Kategori :