Klaim Unsur Pelanggaran Sudah Terbukti

Kamis 30 Nov 2023 - 21:30 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Giliran Relawan Ganjar-Mahfud Diklarifikasi Bawaslu Jambi

JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali memanggil dua orang tim relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait laporan dugaan penggunaan fasilitas Negara oleh Gubernur Jambi Al Haris untuk pertemuan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Pemanggilan tim relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jambi belum lama ini. 

Kedua tim relawan Ganjar - Mahfud ini bernama Aris Munandar dan Thomas Iwan Dabuke. Sehari sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi juga telah memanggil Gubernur Jambi Al Hris sebagai terlapor. 

"Jadi kami kesini untuk memenuhi undangan Bawaslu terkait pelaporan kami terhadap gubernur Jambi atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk pemenangan tim Prabowo - Gibran," ujar Aris, Kamis (30/11) kemarin.

Aris Munandar mengaku dirinya ditanya seputaran dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gubernur Jambi. Menurutnya ada banyak pertanyaan yang disampaikan terkait persoalan teknis laporan.

"Saya ditanya kapan saya melihat berita tersebut kemudian dan siapa saja di dalam situ, terus apa yang dilanggar," ungkapnya.

Menurutnya sebagai kepala daera, Al Haris telah menyalahi aturan. Dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023 diatur jelas bahwa kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Meski Gubernur Al Haris telah membantah hal itu, menurutnya dengan mundurnya Haris dari TKD sudah menjadi bukti. "Semua orang bisa membantah, namun pada dasarnya sudah terbukti dia (Haris,red) mundur dari ketua TKD kemudian digantikan oleh H Bakri, berarti dia merasa menyalahi aturan tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Rabu (29/11) kemarin. Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini dipanggil untuk di klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negera untuk pemenangan pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Al Haris dipanggil menindaklanjuti laporan Aris Munandar dan sejumlah relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam laporannya, Al Haris diduga menggunakan fasilitas negara dengan menggelar pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Mantan Bupati Merangin 2 periode ini di mintai keterangannya selama kurang lebih dua jam oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Beberapa pertanyaan diajukan terkait laporan tim Ganjar-Mahfud. 

Usai diklarifikasi, Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan dirumah dinas Gubernur Jambi merupakan jamuan sarapan pagi untuk Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto dan beberapa tokoh politik lainnya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye. Sebagai gubernur, Al Haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar.

Namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik. "Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait