JAMBI - Enam terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang yang digelar pada Rabu (29/11) ini beragendakan pembacaan pembelaan para terdakwa terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa KPK pada sidang pekan lalu.
Adapun enam terdakwa dalam sidang ini diantaranya, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, M. Isroni, Mauli dan Badan Ibrahim. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tetap Urasima Situngkir.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, dimana para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengurangi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK.
Pengurangan tuntutan ini dianggap karena para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga. "Jadi kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan keringanan hukuman terhadap enam terdakwa ini," katanya.
Dimana sebelumnya, pada sidang pekan lalu dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa KPK Amir Nurdianto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nasri Umar 4 tahun 4 bulan, Abdul Salam Haji Daud 4 tahun 9 bulan, Djamaluddin 4 tahun 4 bulan, Muhammad Isroni 4 tahun 4 bulan, Mauli 4 tahun 4 bulan dan Hasan Ibrahim 4 tahun 4 bulan dengan masing-masing pidana uang Rp 250 juta," kata Jaksa KPK.
Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan denda Rp 250 juta perorang dan khusus terdakwa Abdul Salam Haji Daud diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp 300 juta. (raf)