Prabowo Rumuskan Upah Minimum

Senin 04 Nov 2024 - 20:43 WIB
Editor : Adriansyah

Pasca Putusan MK Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden, Senin, menyebutkan salah satu arahan tersebut terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.

"Tadi lebih dalam kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," katanya.

Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa Pemerintah menghormati hasil keputusan MK dan telah melakukan serangkaian diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

BACA JUGA:SAH Ungkap Terobosan Presiden Prabowo, Seluruh Kades Akan Dapat Taplai Pada 2025

BACA JUGA:Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus di Istana

Pada pertemuannya dengan Presiden, Menaker menjelaskan bahwa mereka telah melibatkan perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Melalui forum itu, kata Yassierli, aspirasi dari kedua pihak telah ditampung dan disampaikan kepada Presiden, kemudian memberikan arahan untuk langkah selanjutnya.

Menaker mengatakan bahwa pihaknya memiliki tenggat waktu hingga 7 November 2024 untuk merumuskan hasil diskusi ini. Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja untuk diumumkan kepada gubernur se-Indonesia.

"Arahan dari Presiden sangat jelas dan nanti teman-teman silakan tunggu, nanti hasil rumusan kami seperti apa dalam 2 hari ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yassierli memastikan bahwa perumusan terkait dengan UMS hingga hari ini sedang berjalan. Hal ini sebagai prioritas kerja jangka pendek, sedangkan jangka panjang masih ada sekitar 20 pasal atau norma yang harus dibahas satu per satu.

Seperti diketahui, MK mewajibkan kembali pemberlakuan UMS sebagaimana termaktub dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian tuntutan yang datang dari sejumlah serikat pekerja soal isu ketenagakerjaan di dalam UU Cipta Kerja terbaru.

"Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 ... bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota," tulis MK dalam putusannya. (ant)

Kategori :