Tutup Tiga Akun Media Sosial yang Promosikan Judi Online

Minggu 24 Nov 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindak tegas dengan menutup tiga akun media sosial yang terbukti mempromosikan judi online. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik judi online yang merusak.

Tiga akun yang ditutup tersebut terdapat di platform Instagram, yaitu:

  1. @betawitipster.id (24,7 ribu pengikut)
  2. @polagacorhariini (11 ribu pengikut)
  3. @mediahiburankita (20,8 ribu pengikut)

Kementerian Komdigi juga merekomendasikan penutupan grup-grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial.

Selain itu, selama periode 11-12 November 2024, sebanyak 7.598 konten judi online telah berhasil dihapus, membawa total konten yang dihapus sejak 20 Oktober hingga 12 November 2024 menjadi 277.084 konten.

Konten-konten tersebut tersebar di berbagai platform, dengan rincian:

  • 256.102 konten di situs dan IP
  • 11.661 konten di Meta (Facebook, Instagram)
  • 5.803 file sharing
  • 2.329 di Google/YouTube
  • 1.091 di X (sebelumnya Twitter)
  • 59 akun Telegram
  • 38 akun TikTok
  • 1 aplikasi di Appstore

Sejak 2017 hingga November 2024, Kementerian Komdigi telah menindak lebih dari 5 juta konten judi online.

Nursodik Gunarjo, Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini.

Lembaga sosial, tokoh masyarakat, perusahaan teknologi, serta orang tua dan lembaga pendidikan harus turut serta dalam upaya perlindungan generasi muda dari bahaya judi online.

"Judi online adalah aktivitas ilegal yang merusak mental dan menghambat produktivitas. Kita harus melindungi masa depan generasi emas Indonesia," ujar Nursodik.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak tergoda oleh tawaran keuntungan dari judi online.

Untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online, masyarakat dapat mengakses kanal aduan di situs aduankonten.id atau melalui chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. (*)

Kategori :