Helen dan Diding Jalani Persidangan di Jambi

Jumat 15 Nov 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Adriansyah

Berkas Perkara Telah Tahap I 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ratu narkoba Jambi Helen dan rekannya Diding akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada Selasa 12 November 2024 lalu.

Diketahui sebelumnya, Tim Join Investigasion Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. 

Petugas lebih dulu menangkap Helen Ratu Narkoba Jambi dan orang kepercayaannya Diding, di Jakarta, pada Rabu 09 Oktober 2024 lalu .

Kemudian pada Kamis, 10 Oktober 2024, Tim gabungan tersebut kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berinisial C, CH, Y, dan A di Jambi.

BACA JUGA:Transaksi Hingga Rp59,2 T Dari Kasus Narkoba Helen CS, Polisi Sita Aset Rp869,7 M

BACA JUGA:Agen Judi Ditangkap, Polisi Terus Lacak Jaringan Helen Bersaudara

Tak sampai disitu, hari ini, Jumat 11 Oktober 2024, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi kembali mengamankan tiga orang pria jaringan Helen. Yakni, Tikui yang merupakan saudara dari Helen, Ameng dan seorang pria inisial M.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, untuk tersangka Helen dan Diding akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dan saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap I. "Sudah Tahap I, Selasa (12/11) kemarin berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan," katanya, Jumat (15/11) kemarin. 

Dijelaskan Ernesto, secara admistrasi kasus pidana penyalahgunaan narkotikanya ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Namun, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Untuk LP A nya di kita, tapi untuk TPPU nya di tangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," jelasnya. (*)

Kategori :