JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari akhir pekan lalu. Pelaku yakni berinisial DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,9 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 4.582 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan penjemputan barang yang diduga narkotika di daerah Kenali, Kota Jambi.
Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat dan pada hari Sabtu 9 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya di daerah H Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pihaknya membuntuti pelaku yang dicurigai membawa narkotika. "Jadi pelaku mengambil barang ini di jalan H. Kamil dengan sistem ranjau atau sistem lempar, jadi dia tidak tau dari mana narkoba ini," katanya, Selasa (19/11) kemarin.
Kemudian, petugas membuntuti pelaku hingga ke Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pada akhirnya sekitar pukul 19.00 WIB kurir tersebut berhasil ditangkap. "Pelaku ini menggunakan sepeda motor, kita buntuti dan akhirnya kita amankan di Kabupaten Batanghari, Jambi," ujarnya,
Lanjut Ernesto, saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku, petugas menemukan bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga, ada dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. "Pelaku ini disuruh oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi," lanjutnya.
Setelah barang haram tersebut diambil di Jambi, rencananya akan dibawa ke Palembang dan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 7 juta. "Kemarin sudah dibawa ke laboratorium di Palembang untuk dicek, hasilnya mengandung sabu dan ekstasi. Pelaku ini diberi upah sebesar Rp 7 juta. Ini masih proses pengembangan, supaya yang DPO ini bisa segera kita tangkap," ungkapnya.
Dari 4.988,55 gram Narkotika jenis sabu ini, bila diasumsikan 1 gram narkotika dinikmati oleh lima orang pengguna, maka jiwa yang terselamatkan 24.942 jiwa manusia. Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita, jika 1 gram seharga Rp 1,3 juta maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 6.485.115.000.
Lalu, ekstasi dari 4.952 butir bila diasumsikan 1 butir narkotika dinikmati oleh satu orang pengguna maka jiwa yang terselamatkan 4.952 jiwa manusia. Nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita, jika 1 butir seharga Rp 250 ribu, maka nilai barang bukti tersebut seharga Rp 1.238.000.000. "Maka total keseluruhan nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita adalah Rp 7.723.115.000," ungkapnya.
Apabila direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta, maka biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp 134.523.000.000. Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (*)