Penetapan UMP Bergeser Desember, Menunggu Aturan dari Kemenaker

Rabu 20 Nov 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan alasan belum diterapkannya standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 mendatang. Padahal UMP semestinya ditetapkan pada tanggal 21 November melalui Surat Edaran Kementerian.

Alasan belum ditetapkan UMP karena pihak Disnakertran masih menunggu aturan yang diturunkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

“Dengan adanya Penetapan MK kemarin, sehingga ada pasal yang harus dirubah, juga bertepatan dengan tahun politik, untuk pemilihan Kepala daerah,” kata Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Jambi, Muhammad Harir Khodari, pada Rabu (20/11). 

Oleh karena itu, penetapan UMP nantinya direncanakan pada bulan Desember 2024 mendatang, dan akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2025.  

BACA JUGA:BPJAMSOSTEK Jambi Laporkan Perusahaan Tak Patuh Iuran ke Disnakertrans

BACA JUGA:Disnakertrans Terima 30 Laporan Tenaga Kerja Mulai dari PHK Hingga Gaji Dibawah UMP

"Penetapan direncanakan bulan Desember," ucapnya yang menyebut tanggal pasti belum ditetapkan.

Lanjutnya, adapun untuk Menteri Ketenagakerjaan ini hanya memberikan aturan atau panduan rumusan terkait penetapan UMP, Penetapan ini akan dirumuskan oleh Dewan pengupahan, yang melibatkan organisasi terkait seperti pelaku perusahaan. 

“Setelah ditetapkan nanti diserahkan kepada pak Gubernur untuk menandatangani,” paparnya. 

Adapun UMK Sendiri secara regulasi akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Perumusan UMK dilakukan di kabupaten kota, melalui dewan pengupahan, tembus ke Bupati walikota. 

“Kemudian bupati dan walikota akan menghadap kepada gubernur untuk menandatangani,” sambungnya. 

“Adapun besaran UMP dan UMK, berkaca dengan tahun sebelumnya naik sekitar 3-5 persen,” ucapnya. 

Diketahui untuk UMP Jambi di tahun 2024 sebesar Rp 3.037 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp 94.089 ribu atau 3,20 persen, dibanding UMP pada tahun  2023 sebesar Rp 2.943 juta.

Untuk UMP dan UMK berlaku kesemua perusahaan, kecuali kepada UMKM. Adapun sangsi, bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMP dan UMK akan ada sanksi tersendiri bagi perusahan tersebut. 

“Sanksinya bisa ke pidana ketenagakerjaan, atau hukum pelanggaran pidana ketenagakerja,” kata Dodi Haryanto Parmin selaku Kabid Binwasnaker dan Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Provinsi Jambi. 

Kategori :