JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi memutuskan untuk menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon Wali Kota Jambi, H Abdul Rahman-Andi Muhammad Guntur (HAR-Guntur).
Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Hazairin, menyatakan bahwa hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyimpulkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Rahman-Guntur di GOR Kotabaru Jambi
BACA JUGA:Dukungan Masyarakat Meningkat untuk Pasangan Rahman-Guntur di Pilwako Jambi 2024
Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Robert Samosir, anggota tim pemenangan pasangan Maulana-Diza Aljosha.
“Setelah melalui kajian, laporan ini dinyatakan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” jelas Hazairin.
Laporan mencakup dugaan pelanggaran berupa kampanye di tempat ibadah dan pembagian beras kepada warga.
Namun, bukti-bukti yang diajukan dinilai tidak kuat. “Karena itu, kasus ini tidak bisa naik ke tahap penyelidikan,” tambahnya.
Kendati demikian, Bawaslu menerima laporan baru yang berkaitan dengan objek serupa namun dengan bukti berbeda. Proses pendalaman terhadap laporan baru tersebut tengah dilakukan.
BACA JUGA:Ribuan Warga Ramaikan Deklarasi H. Abdul Rahman dan Andi Muhammad Guntur di Pesta Rakyat Kota Jambi
BACA JUGA:Komunitas Batak Jambi Deklarasi Dukungan Penuh untuk Rahman-Guntur di Pilwako Jambi
“Keputusan apakah laporan baru akan diregistrasi atau tidak akan diumumkan dalam satu atau dua hari ke depan,” tutup Hazairin. (*)