Pemindahan Terpidana Antarnegara ASEAN Dinilai Saling Menguntungkan

Minggu 24 Nov 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Akademisi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyatakan bahwa kerja sama pemindahan terpidana antarnegara di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Menurut Adrianus, langkah pemindahan narapidana seperti pada kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, mendatangkan manfaat baik bagi Indonesia maupun Filipina.
"Karena sifatnya mutualisme, pasti dicari hal-hal yang saling menguntungkan kedua belah pihak (Indonesia-Filipina)," katanya kepada ANTARA di Jakarta.
Adrianus menjelaskan bahwa kedua negara telah menandatangani perjanjian kerja sama bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) in criminal matters.

Oleh karena itu, keputusan pemindahan terpidana ini sudah melalui pertimbangan menyeluruh yang menguntungkan kedua belah pihak.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani Indonesia karena telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui undang-undang yang berlaku sejak lama.
"Keputusan ini sudah berdasarkan aturan, bukan lagi sekadar wacana, dan merupakan bagian dari program dalam kluster MLA," ujar Adrianus, yang juga pakar kriminologi UI.
Lebih lanjut, Adrianus menyebut bahwa Indonesia sebenarnya memiliki opsi untuk menolak permintaan Filipina terkait pemulangan warganya.

Namun, langkah itu tidak diambil karena Indonesia juga mempertimbangkan kepentingannya di masa depan.
"Sifatnya fleksibel. Kalau tawaran dari pihak luar dianggap merugikan, Indonesia bisa menolak, begitu pula sebaliknya," katanya.
Dasar hukum untuk kerja sama ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008, yang mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters atau Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

UU ini memungkinkan negara-negara anggota, termasuk Indonesia dan Filipina, untuk saling memberikan bantuan hukum dalam menangani kasus pidana. (*)

Kategori :