JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menggunakan aplikasi Sistim Pengawasan Pemilihan (Siswaslih) untuk mencegah kecurangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan bahwa Siswaslih merupakan sistim yang disiapkan untuk membantu pengawasan pemungutan suara yang dilakukan pada 27 November mendatang. "Siswaslih ini digunakan sebelum pemungutan suara dan setelah pemungutan suara dilakukan di TPS," ujarnya, Minggu (24/11) kemarin.
Dengan aplikasi Siswaslih, kata Wein, diharapkan pengawasan dilakukan lebih efisien karena memungkinkan para pengawas di lapangan melaporkan semua temuan secara cepat dan mudah.
"Jadi pengawasan di TPS nanti tidak hanya dilakukan dengan manual saja, tapi juga kita lakukan secara digital untuk mempermudah pengawas kita melaporkan temuan di lapangan," katanya.
Wein menjelaskan, dari data yang diperoleh pengawas lapangan akan menjadi acuan pihaknya untuk melakukan pencegahan. Bahkan bila terjadi pergeseran suara, maka akan dilakukan penyandingan dengan data Bawaslu.
"Dari laporan yang masuk di Siswaslih ini, kita bis melakukan upaya pencegahan. Ini akan diselesaikan mulai dari tingkat bawah," pungkasnya. (aiz)