JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, yang dilakukan pada Senin malam (2/12).
Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat, termasuk beberapa pejabat dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari berbagai lokasi di Pekanbaru dan Jakarta.
Di antaranya, KPK menyita uang sebesar Rp1 miliar dari Novin Karmila (NK), Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, yang ditangkap di Pekanbaru.
BACA JUGA:KPK Bongkar Korupsi di Pekanbaru, Pj Wali Kota Jadi Tersangka
BACA JUGA:KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif Terkiat OTT Pj Walikota Pekanbaru
Kemudian, Rp1,39 miliar ditemukan di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru saat penangkapan Risnandar Mahiwa, dan Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar yang terletak di Jakarta.
Selain itu, uang sejumlah Rp830 juta juga diamankan dari rumah Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut.
Indra mengaku membawa uang sebesar Rp1 miliar, namun sekitar Rp170 juta di antaranya sudah disalurkan ke pihak lain.
KPK juga menyita Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.
Tak hanya itu, sejumlah uang juga ditemukan di kediaman-kediaman lainnya. Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha, dan Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru.
Di Jakarta Selatan, penyidik KPK juga menemukan Rp200 juta di salah satu rumah yang digeledah.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini: Risnandar Mahiwa (RM), Indra Pomi Nasution (IPN), dan Novin Karmila (NK).
BACA JUGA:KPK Sebut Pihak Terjaring OTT Bengkulu Bertambah Jadi Delapan Orang
BACA JUGA:KPK Persilakan Pejabat Pemda Lapor Jika Diperas Saat Pilkada
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari, mulai dari 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan KPK.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran uang yang terkait. (*)