Polisi Bekuk Tujuh Pelaku TPPO Modus Pengantin Pesanan

Selasa 10 Dec 2024 - 22:34 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tujuh tersangka ini dibekuk pada tanggal 9 Oktober 2024, di Jalan Siaga 1 RT 003 RW 005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Semuanya terkait kasus TPPO," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta.

Wira menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. MW alias M (28), seorang perempuan, berperan sebagai sponsor orang Indonesia yang menetap di China, sedangkan LA (31), Y alias I (44), RW alias CL (34), dan AS alias E (31) juga berperan sebagai sponsor pencari dan penampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

BACA JUGA:70 Persen Korban TPPO Adalah Pekerja Migran Nonprosedural

BACA JUGA:Imigrasi Diminta Tingkatkan Kemampuan Petugas Cegah TPPO

Dua tersangka lainnya, BHS alias B (34) dan NH (60), berperan dalam mengurus identitas palsu korban yang masih anak-anak sehingga mereka bisa menikah secara sah di China.

Kronologi kasus ini bermula pada 2018, ketika MW dan LA yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di China bertemu dengan seorang pria asal China berinisial ZJ. ZJ meminta MW untuk mencarikannya istri dari Indonesia, yang kemudian menawarkan korban berinisial V kepada ZJ. Diperjanjikan dengan imbalan Rp5 juta, MW bersama LA membujuk V untuk menikah dengan ZJ.

Setelah V menyetujui tawaran tersebut, ZJ menyepakati mahar sebesar 30.000 RMB (sekitar Rp60 juta) yang diberikan kepada MW. Proses ini berlanjut ketika ZJ meminta MW untuk mencari calon pengantin lainnya, yakni MN yang masih di bawah umur. Korban MN diperoleh melalui teman MW, berinisial Y.

MW, bersama ZJ, datang ke Indonesia dengan tujuan untuk menggelar pernikahan tidak resmi dengan korban V dan MN.

Namun, sebelum pernikahan tersebut dilaksanakan, polisi mendapat informasi tentang adanya dugaan TPPO modus MOB dan berhasil menangkap enam tersangka, termasuk V dan MN.

BACA JUGA:21 WNI Korban TPPO yang Dipulangkan dari Myanmar Tiba di Indonesia

BACA JUGA:Polri Bongkar 397 Kasus TPPO, 904 Korban Diselamatkan

Polisi juga menangkap dua orang tersangka lainnya, BHS dan NH, yang berperan dalam mengurus dokumen palsu dan penerbitan visa untuk korban V agar bisa menikah dengan ZJ di China.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Wira. (*)

Kategori :

Terkait