JAMBI – Bapemperda DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (9/12).
Rombongan Bapemperda dipimpin Abun Yani. Usai pertemuan, Abun Yani mengatakan, di Baleg DPR RI, Bapemperda konsultasi tugas dan pungsi Bapemperda.
"Kita juga berdiskusi tentang pembentukan AKD," kata Abun Yani.
Tak hanya itu, Bapemperda juga berdiskusi terkait pengawasan berjalannya Perda yang telah disahkan DPRD Provinsi Jambi. Karena pada tahun 2024 ini DPRD Jambi sudah banyak mengesahkan Perda.
"Banyak hal. Hasilnya nanti akan kita terapkan di Jambi," akunya.
Bapemperda juga mendapatkan ide ingin membuat Perda larangan anak usia di bawah Umur menggunakan android.
"Nanti akan kita bahas di DPRD provinsi Jambi tentang rencana Bapemperda DPRD provinsi Jambi untuk membuat Perda tentang larangan anak usia di bawah umur menggunakan android," akunya.
Tercetusnya ide pembentukan Perda itu, kata Abun Yani, karena banyak dampak buruk penggunaan android bagi anak-anak di bawah umur.
"Banyak hal-hal negatif yang kita lihat selama ini," tegasnya.
Diketahui, tahun 2025 ini, ada 5 Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi yang akan dibahas. Lima Ranperda usulan DPRD Jambi itu diantaranya, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender (Prakarsa Bapemperda).
Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Prakarsa Komisi I).
Ranperda tentang Tata Kelola Sistem Usaha Tani dan Tata Niaga Komoditas Padi dan Jagung (Prakarsa Komisi II). Ranperda tentang Lalu Lintas Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang (Prakarsa Komisi III). Ranperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata (Prakarsa Komisi IV). (*)