SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO– Meskipun belum ada angka pasti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sarolangun untuk Tahun 2025 akan mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Kenaikan ini diperkirakan sebesar 6,5 persen, sejalan dengan keputusan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Deshendri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada pekan depan untuk membahas angka pasti UMK Sarolangun.
"Untuk penetapan UMK Sarolangun 2025, kami akan mengikuti UMP Provinsi Jambi yang sudah diputuskan. Kami akan rapat dengan Dewan Pengupahan pada hari Selasa pekan depan untuk finalisasi," ujar Deshendri.
Deshendri juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, UMK Sarolangun berada di kisaran Rp 2,9 juta. Berdasarkan ketentuan, pada tahun 2025 nanti, UMK Sarolangun akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, mengikuti kenaikan UMP Provinsi Jambi.
"Dengan kenaikan 6,5 persen ini, diperkirakan UMK Sarolangun 2025 akan mencapai sekitar Rp 3,1 juta," tambah Deshendri.
Kenaikan UMK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sarolangun, seiring dengan upaya Pemkab Sarolangun untuk terus mendukung perbaikan taraf hidup masyarakat. (*)