Upaya Pemerintah
Terkait dengan penanganan sampah, Pemerintah Indonesia juga terus berupaya menekan jumlah timbunan sampah, mulai dari sampah organik, anorganik, hingga bahan berbahaya dan beracun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 35,93 juta ton timbulan sampah sepanjang 2022. Jumlah tersebut naik 22,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 29,44 juta ton.
Dari jumlah timbulan sampah tersebut, terdapat 13,47 juta ton sampah yang belum terkelola sepanjang tahun lalu, atau 37,51 persen dari total sampah yang ada.
Menurut jenisnya, mayoritas timbulan sampah nasional pada 2022 berupa sampah sisa makanan dengan proporsi 40,5 persen, kemudian sampah plastik 17,9 persen, sampah kayu atau ranting 13,2 persen, 11,3 persen diantaranya merupakan sampah kertas, logam 3,06 persen.
Sementara itu, khusus untuk sampah tekstil sebesar 2,6 persen. Selain juga terdapat sampah kaca 2,2 persen, sampah karet 2,1 persen, dan 7,1 persen sampah jenis lainnya.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun regulasi tahap kedua Peraturan Menteri LHK Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, nantinya diatur secara khusus mengenai tanggung jawab produsen mengurangi sampah tekstil.
Produsen di bidang tekstil mulai dari yang besar hingga pelaku UMKM diminta untuk membuat peta jalan penanganan pengurangan sampah, seperti yang dilakukan produsen sektor makanan dan minuman, produk berbahan plastik maupun logam.
Terdapat 120 produsen yang hingga saat ini sudah menyampaikan konsep atau peta jalan untuk mengurangi sampah dari proses produksi.
Untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha, KLHK juga berencana memberikan penghargaan berupa insentif tambahan modal usaha guna mendorong pelaku usaha menerapkan pengurangan sampah dan melaporkannya melalui peta jalan, mengingat saat ini apresiasi yang diberikan hanya dalam bentuk surat penghargaan.
Pengamat Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Suprihatin menilai bahwa sampah tekstil menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan, karena semakin banyak masyarakat membuang pakaian tidak layak begitu saja.
Indonesia perlu berkaca dari data sistem informasi KLHK pada 2021, di mana ada sekitar 2,3 juta ton limbah sampah tekstil dihasilkan, sementara yang didaur ulang hanya 0,3 juta ton.
Sudah saatnya pemerintah lebih masif bergerak dan meningkatkan sosialisasi terkait penanganan sampah tekstil seperti halnya sampah plastik, organik, maupun logam.
Pengelolaan harus lebih baik lagi, dengan menelaah teknologi yang bisa dipakai untuk mendaur ulang tekstil mengingat jenisnya juga bermacam-macam, termasuk juga menyediakan sarana pembuangan khusus.
Daur ulang mungkin memang bukan solusi terbaik, tetapi harus dilakukan untuk menghindari penambahan sampah di TPA, terlebih di sungai dan laut, yang pada akhirnya mengancam kesehatan manusia karena banyak makhluk hidup di laut, khususnya ikan, yang tercemar sampah