JAKARTA- Separuh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah masih akan disibukkan dengan urusan Pilkada hingga Maret 2025 mendatang. Itu menyusul banjirnya jumlah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari total 545 daerah penyelenggara Pilkada 2024, nyaris separuhnya berujung ke MK. Hingga pukul 17.00 WIB Minggu (15/12), MK menerima 283 perkara. Terdiri dari 16 perkara pemilihan gubernur, 218 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Komisioner KPU RI Iffa Rosita mengatakan, kesiapannya menghadapi sengketa. Pihaknya telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. Salah satunya dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaiakn seluruh proses perselisihan hasil pemilihan. "Di mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI," ujarnya.
KPU RI, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim khusus yang akan standby di hotel borobudur. Tim tersebut yang akan mendampingi. Baik tim litigasi sepertibadmisitrasi, jawaban dan alat bukti, penataan dan distribusi, maupun tim non litigasi yaitu tim helpdesk tim umum. "Mereka akan stay untuk menerima konsultasi dari KPU provinsi kabu]aten/kota," jelasnya.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menginstruksikan jajaran pengawas untuk berkoordinasi dengan baik menjelang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 di MK. Dalam sengketa, hasil pengawasan Bawaslu akan menjadi salah satu informasi yang dipertimbangkan majelis hakim seperti pada Pemilu 2024 lalu.
Untuk itu, dia meminta agar dipersiapkan maksimal. "Kita akan menyampaikan data dan fakta apa adanya," ujarnya.
Keterangan, lanjutnya, akan disampaikan oleh bawaslu masing-masing daerah. Adapun petugas di level Pengawas Kecamatan dan dibawahnya, hanya akan memnerikan keterangan jika diminta.
Herwyn juga meminta jajaran termasuk Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK. "Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten," pungkasnya. (gwb)